Pajak Jual Beli Rumah – Penjelasan Lengkap

Ketika kamu ingin menjual atau membeli properti ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selain dari nilai jual atau nilai beli properti tersebut. Biaya lainnya seperti BPHTB, PBB, Notaris dan Pajak Jual Beli Rumah.

Untuk pajak transaksi rumah sendiri akan ditanggung oleh kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli.

Namun, untuk biaya lainnya seperti Notaris dan lain-lain penanggung jawabnya pembayarannya berbeda untuk penjual dan pembeli.

Pada artikel ini akan membahas terkait hal tersebut, seperti biaya yang ditanggung oleh penjual dan pembeli, pajak, serta contoh bagaimana cara menghitung pajak transaksi rumah.

Pengertian Pajak Jual Beli Rumah

Secara sederhana Pajak transaksi rumah merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk memberikan kontribusi berupa pajak kepada negara. Dan hal ini bersifat memaksa dan mengikat baik kepada perorangan atau pun perusahaan.

Untuk pajak sendiri nantinya digunakan untuk kepentingan umum seperti meningkatkan transportasi publik, membuat jalan tol, memperbaiki jalan dan lain-lain dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat.

Ketika kamu bertransaksi jual beli rumah, tidak hanya harga rumah yang dibayarkan tetapi ada biaya lain-lain yang mengikuti. Berikut adalah biaya lain yang akan muncul ketika terdapat transaksi jual beli rumah, antara lain:

Biaya dan Pajak Jual Beli Rumah untuk Penjual

Untuk penjual properti setidaknya terdapat tiga biaya yang perlu dikeluarkan seperti Pajak Penghasilan, Biaya Notaris, dan terakhir adalah Pajak Bumi dan Bangunan.

Ketiga jenis biaya tersebut harus dibayarkan oleh penjual ketika terdapat transaksi jual beli rumah. Berikut merupakan penjelasan terkait biaya dan pajak yang perlu dibayarkan oleh penjual, antara lain:

1. Pajak Penghasilan

Karena penjual menerima uang maka bertanggung jawab untuk melakukan pajak penghasilan (PPh). 

Pada Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 PPh untuk pengalihan Hak Tanah/ Bangunan, pajak penghasilan penjualan rumah adalah 2.5%.

PPh diwajibkan untuk dibayarkan sebelum Akta Jual Beli atau AJB diterbitkan, sesuai dengan harga rumah yang ditransaksikan.

Misalnya, ketika menjual rumah senilai Rp 300 Juta, maka PPh yang dibayarkan adalah Rp7,5 Juta.

2. Biaya Notaris

Pajak Jual Beli Rumah - Biaya Notaris

Pada saat melakukan jual beli rumah, maka kamu memerlukan jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Biaya ini sendiri bisa dinegoisasikan dengan pembeli rumah. Contohnya pembeli rumah menanggung semua biaya Notaris atau membagi tanggung jawab biaya Notaris.

3. Pajak Bumi Bangunan

Sama seperti kendaraan bermotor, rumah atau tanah pun mempunyai pajak yang dibayarkan dalam tempo satu tahun satu kali. Pajak ini disebut juga dengan Pajak Bumi dan Bangunan atau lebih dikenal dengan PBB.

Sebelum memberikan rumah kepada pemilik baru biasanya PBB akan dibayarkan oleh pemilik sebelumnya.

Pajak Bumi dan Bangunan ini dikenakan kepada setiap pemilik rumah karena adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik di masyarakat.

Untuk besaran dari Pajak Bumi dan Bangunan sendiri adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak.

Nilai Jual Kena Pajak sendiri besarannya sudah ditentukan oleh pemerintah sebesar 20% untuk rumah dibawah 1 Milyar dan 40% untuk harga rumah di atas 1 Milyar.

Biaya dan Pajak Jual Beli Rumah bagi Pembeli

Apabila kamu berniat untuk membeli rumah atau apartemen, biaya yang dikeluarkan sedikit lebih banyak dibandingkan dengan penjual rumah.

Ada beberapa biaya yang perlu kamu keluarkan pada saat membeli rumah diantaranya adalah cek sertifikat, biaya BPHTB, balik nama, dan PPN. Berikut adalah penjelasan biaya dan pajak jual beli rumah untuk pembeli, antara lain: 

1. Biaya Cek Sertifikat

Untuk pengecekan sertifikat sendiri dilakukan untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli apakah asli atau tidak. Untuk biayanya sendiri mulai dari 100 ribu untuk setiap pengecekan.

Kamu bisa melakukan pengecekan sertifikat sebelum membayar pajak beli rumah.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau dikenal dengan BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli properti. 

Biaya pajak jual beli rumah ini hampir mirip dengan Pajak Penghasilan Rumah bagi penjual.

Tarif dari BPHTB sebesar 5% dari jual rumah dikurangi oleh Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Untuk jumlah NPOPTKP disesuaikan oleh pemerintah daerah dimana rumah berdiri.

3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Akta Jual Beli di buat oleh PPAT, biasanya ditanggung oleh pembeli, namun, bisa berubah apabila ada kesepakatan laindengan penjual.

Umumnya biaya pembuatan Akta Jual Beli memiliki besaran 1% dari nilai jual rumah. Namun, PPAT terkadang miminta biaya lebih dari 1%, tetapi masih bisa dinegoisasikan.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat

Selanjutnya biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembeli selain pajak jual beli rumah, adalah biaya balik nama. Umumnya besaran biaya balik nama adalah 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.

Pada saat proses balik nama harus dilakukan oleh pribadi, kecuali bila rumah dibeli dari developer. Biasanya developer membantu proses balik nama tersebut sampai jadi.

Adapun beberapa berkas yang diperlukan untuk melakukan proses permohonan balik nama, adalah:

  • Sertifikat tanah asli (SHM atau SHGB)
  • KTP yang melakukan transaksi 
  • Akta Jual Beli Rumah yang dikeluarkan oleh PPAT
  • Bukti pelunasan PBB dan BPHTB

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak jual beli rumah lainnya yang dikenakan kepada pembeli adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Besaran dari Pajak Pertambahan Nilai untuk rumah sendiri adalah sebesar 11% dari harga tanah.

Jika, kamu membeli rumah dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) seperti perusahaan atau developer, maka harus membayarnya kepada PKP tersebut yang nantinya akan dibayarkan pada pemerintah.

Namun, jika kamu membeli rumah second dan penjual bukan PKP, maka PPN harus kamu setorkan secara langsung ke kas negara.

Apabila Kamu mencari rumah di sidoarjo Jawa Timur, Alana Regency bisa menjadi pilihan yang tepat. Kamu bisa melihatnnya disini!

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya terdapat banyak elemen pajak yang perlu diperhitungkan pada saat melakukan transaksi rumah. berikut merupakan contoh cara menghitung pajak jual beli rumah.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada penjual sebesar 2,5% dari harga jual tanah dan bangunan serta dibayarkan sebelum akta jual beli diterbitkan .

Contoh:

A menjual rumah dengan harga 800 juta. Maka PPh yang dibayarkan adalah 2,5% dari 800 juta adalah Rp 20 Juta.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai umumnya dikenakan pada setiap barang atau jasa kena pajak saat transaksi jual beli. Besaran PPN saat ini sebesar 11% dari harga jual rumah.

Misal, harga jual rumah Rp 400 juta, maka PPN nya adalah sebesar Rp 44 Juta.

Gebyar Property merupakan agen properti terpercaya, telah membantu puluhan konsumen mendapatkan rumah yang tepat. Berminat dengan project yang kami pasarkan? Silahkan klik link disini! Atau Whatsapp kami disini!

Loading...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Isi Form Berikut Dapatkan Promo dan Konsultasi Gratis