Kredit Kepemilikan Rumah (KRP) saat ini sudah tidak asing lagi di masyarakat Indonesia. Sistem ini mempermudah masyarakat untuk mendapatkan rumah tanpa harus membayarr secara langsung atau dengan cara mencicil.
Pada artikel ini akan membahas tentang pengertian KPR, sejarah KPR, jenis KPR, bunga KPR dan lain sebagainya.
Pengertian Kredit Pemilikan Rumah
Kredit Kepemilikan Rumah adalah cara yang mempermudah konsumen untuk memiliki rumah sendiri dengan cara melakukan pinjaman ke Bank tanpa harus membayar cash.
Jenis pinjaman ini biasanya digunakan oleh orang yang membeli rumah pertama mereka, atau oleh orang yang ingin meningkatkan ke rumah yang lebih besar. Pinjaman ini biasanya dilunasi hingga jangka waktu 30 tahun.
Sejarah Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Pada awal abad ke-20, banyak orang yang ingin membeli rumah, tetapi tidak mampu membelinya secara langsung.
Mereka harus menyewa atau meminjam uang untuk membeli baik dari keluarga atau teman. KPR diciptakan agar dapat membantu orang-orang yang ingin memiliki rumah.
Pertama kali, KPR di buat oleh Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank lainnya. Pada umumnya pinjaman KPR memiliki jangka waktu mulai dari 5 tahun sampai 30 tahun.
Untuk bunganya sendiri memiliki suku bunga pinjaman yang cukup tinggi yaitu sekitar 10%. Dan, tidak jarang karena hal tersebut banyak konsumen yang gagal bayar pinjamannya.
Di Indonesia sendiri saat ini pinjaman kepemilikan rumah tersedia di Bank Konvensional atau Bank Syariah.
Jenis-Jenis KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Untuk saat ini di Indonesia sendiri terdapat 2 jenis Kredit Kepemilikan Rumah yaitu KPR Konvensional dan KPR Syariah.
Perbedaan diantara keduanya yaitu KPR Konvensional disediakan oleh Bank Konvensional. Sedangkan, KPR Syariah disediakan oleh Bank Syariah.
Selain itu umumnya KPR Konvensional menerapkan bunga fluktuatif, dimana cicilan bisa saja berubah karena mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Sedangkan Bank Syariah menyediakan cicilan tetap hingga lunas.
Peran Bank, Penjual, dan Pembeli dalam Kredit Kepemilikan Rumah
Bank, penjual, dan pembeli, semuanya memainkan peran penting dalam kredit kepemilikan rumah.
- Peran Bank, Bank menyediakan pembiayaan untuk pinjaman
- Penjual, Rumah biasanya menyediakan uang muka.
- Pembeli, bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran bulanan atas pinjaman.
Hak dan Kewajiban dalam Kredit Pemilikan Rumah
Hak dan kewajiban dalam pinjaman kepemilikan rumah biasanya dijabarkan dalam perjanjian pinjaman.
Hal ini dapat bervariasi dari satu pemberi pinjaman ke pemberi pinjaman lainnya, tetapi beberapa hak dan kewajiban yang umum meliputi:
- Peminjam memiliki hak untuk membuat semua keputusan mengenai penggunaan dan penghunian properti.
- Peminjam berhak menjual atau menyewakan properti kapan saja.
- Peminjam berkewajiban untuk melakukan semua pembayaran tepat waktu dan penuh.
- Peminjam berkewajiban untuk menjaga properti dalam kondisi baik dan melakukan semua perbaikan yang diperlukan.
- Peminjam berkewajiban untuk selalu memberi informasi kepada pemberi pinjaman tentang perubahan apa pun dalam hunian atau rencana penjualan atau penyewaan properti.
Manfaat Beli Rumah lewat KPR
Ada banyak manfaat membeli rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah, antaralain:
- Kamu kemungkinan mendapatkan suku bunga yang lebih rendah daripada jika kamu membeli rumah secara langsung dengan penjual.
- Menghilangkan biaya sewa apartemen atau rumah.
- Membeli rumah merupakan investasi yang baik untuk jangka panjang.
Keuntungan Kredit Pemilikan Rumah
Mengambil pinjaman kepemilikan rumah memiliki sejumlah keuntungan, diantaranya yaitu:
- Dapat membantu kamu membeli rumah sendiri yang mungkin tidak mampu kamu beli.
- Memiliki Kredit Kepemilikan Rumah dapat membantu meningkatkan skor kredit kamu, sehingga lebih mudah mendapatkan pinjaman untuk keperluan lain di masa depan.
Persyaratan KPR rumah
Ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman kepemilkan rumah, diantaranya:
- Skor Kredit yang Baik
Skor kredit yang baik merupakan hal yang terpenting ketika kamu ingin mengajukan KPR.
Pemberi pinjaman atau Bank akan melihat riwayat kredit dan skor kamu untuk menentukan seberapa besar kemungkinan kamu membayar kembali pinjaman.
Jika kamu memiliki riwayat pembayaran yang terlewat atau kartu kredit yang sudah maksimal, akan sulit untuk disetujui untuk mendapatkan KPR.
- Membutuhkan Uang Muka
Sebagian besar pemberi pinjaman atau Bank mensyaratkan uang muka minimal 10% dari harga pembelian rumah. Namun, saat ini juga ada beberapa Bank atau Perumahan yang menyediakan rumah dengan uang muka 0%.
- Memiliki Penghasilan yang Cukup
Pada saat mengajukan pinjaman KPR maka kamu harus mempunyai gaji tiga kali lipat dari cicilan perbulan. Karena, Bank akan memberikan pinjaman maksimal cicilan 30% dari penghasilan.
Hal tersebut akan meminimalisir adanya ketidaksanggupan bayar dimasa depan nanti. Selain itu pihak Bank biasanya melihat riwayat pekerjaan dan pendapatan yang kamu punya.
- Memiliki Asuransi Jiwa atau Rumah
Biasanya pembeli diwajibkan untuk mengasuransikan rumahnya selama dalam tenor pembayaran cicilan. Hal tersebut untuk melindungi Bank apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada properti.
Langkah Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah
Proses pengajuan Kredit Kepemilikan Rumahdi Indonesia relatif sederhana dan mudah. Namun, ada beberapa langkah kunci yang perlu dilakukan peminjam untuk meningkatkan peluang keberhasilan mereka:
- Melihat-lihat Rumah Yang Dijual
Pada saat kamu ingin membeli rumah dan sudah menentukan tempat atau daerah yang pas. Lebih baik untuk melihat-lihat rumah yang dijual disekitar, agar bisa menjadi pertimbangan kamu pada saat membeli.
- Mengatur Keuangan Kamu
Aturlah keuangan kamu dengan baik. Pemberi pinjaman akan ingin melihat bukti pendapatan dan aset, jadi penting untuk memiliki semua dokumentasi keuangan kamu sebelum mengajukan KPR.
- Pilih properti yang tepat.
Tidak semua properti memenuhi syarat untuk mendapatkan KPR, jadi penting untuk memilih properti yang memenuhi kriteria pinjaman dari pemberi pinjaman/ Bank yang kamu pilih.
- Selesaikan proses aplikasi dan berikan semua dokumentasi yang diperlukan.
Ini termasuk hal-hal seperti bukti pendapatan, laporan aset, dan dokumen kepemilikan properti.
- Tunggu persetujuan KPR
Setelah aplikasi kamu disetujui, kamu harus menandatangani KPR dan melakukan pembayaran setiap bulannya hingga lunas.
Ciri-ciri Kredit Kepemilikan Rumah Disetujui
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan Kredit Kepemilikan Rumah kamu tidak disetujui, antara lain:
- Pemohon harus memiliki skor kredit yang baik
- Pemohon harus memiliki uang muka minimal 20 persen dari harga pembelian.
- Pemohon harus memiliki penghasilan tetap
- Pemohon harus bekerja selama minimal dua tahun.
Apabila KPR kamu disetujui biasanya kamu akan cepat mendapatkan kabar dari Bank. Untuk informasi yang lebih lengkap, kamu bisa membaca artikel khusus tentang ciri-ciri KPR disetujui, disini.
Perbandingan Sewa Rumah vs KPR
Ada pro dan kontra untuk menyewa dan membeli rumah. Ketika kamu menyewa, kamu memiliki fleksibilitas dan mungkin dapat menghemat uang jika kamu sering pindah.
Namun, kamu tidak harus berurusan dengan kemungkinan pemilik rumah menaikkan sewa atau tidak memperpanjang sewa kamu jika memiliki rumah sendiri.
Ketika kamu memiliki rumah sendiri, kamu memiliki stabilitas yang lebih besar, tetapi juga memiliki tanggung jawab lebih besar untuk pemeliharaan dan perbaikan.
Kamu juga perlu membuat komitmen finansial yang lebih besar, karena sebagian besar Kredit Kepemilikan Rumah mensyaratkan uang muka minimal 20%.
Gebyar Property merupakan agen properti terpercaya, telah membantu puluhan konsumen mendapatkan rumah yang tepat. Berminat dengan project yang kami pasarkan? Silahkan klik link disini! Atau Whatsapp kami disini!