Ciri-Ciri KPR Disetujui Oleh Pihak Bank

Ketika membeli rumah dengan cara mencicil maka akan ada proses KPR yang dilakukan oleh Bank. Terkadang KPR bisa disetujui atau tidak dan pada artikel ini akan membahas ciri-ciri KPR disetujui oleh perbankan.

Proses KPR Disetujui

Ketika kamu melakukan pengajuan kredit pemilikan rumah, ada beberapa proses yang perlu dilakukan, antara lain:

  1. Memilih rumah atau apartemen yang ingin kamu beli
  2. Membayar Uang Muka
  3. Mengajukan KPR
  4. Menunggu proses KPR selesai, termasuk pengecekan SLIK, wawancara oleh pihak Bank dan lain sebagainya
  5. Dan proses KPR pun selesai.

Berikut merupakan salah satu contoh surat pengajuan KPR:

Tips agar Pengajuan KPR Diterima

Ketika kamu mengajukan KPR kepada developer property atau bank, berikut merupakan beberapa tips yang bisa kamu gunakan agar KPR diterima, antara lain:

  1. Memastikan BI Checking atau SLIK kamu tidak masuk KOL 3 sampai 4. Baca juga artikel terkait SLIK atau BI Checking disini!
  2. Mencari rumah, apartemen atau aset yang menyesuaikan dengan kemampuan yang kamu punya
  3. Melengkapi berkas untuk pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah
  4. Memilih pihak Bank yang sesuai dengan keinginan
  5. Mengalokasikan dana untuk berinvestasi atau menabung serta menjaga kondisi keungan agar tetap sehat
  6. Memilih developer terpercaya atau agen property terpercaya yang memiliki legalitas
  7. Menjawab secara jujur pertanyaan pada saat proses wawancara yang dilakukan dengan pihak perbankan.

Ciri-ciri KPR Kamu Disetujui Pihak Bank

Ciri-ciri KPR Disetujui Oleh Bank
Gambar dari Pixabay

Ada beberapa ciri-ciri KPR kamu disetujui oleh pihak Bank, antaralain:

  1. Pihak Bank antusias Mewawancarai Kamu

Ketika mengajukan KPR terdapat dua pihak yang kita hadapi secara langsung yaitu developer properti dan pihak perbankan.

Pada saat kamu mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah, pihak Bank akan mengundang kamu untuk melakukan wawancara. Biasanya kamu akan diminta untuk datang bersama pasangan suami/ istri.

Saat proses wawancara tersebut Bank akan menanyakan beberapa hal terkait informasi yang tertera pada berkas yang diajukan sebelumnya.

Ada beberapa pertanyaan yang pasti akan muncul seperti konfirmasi slip gaji untuk karyawan atau pendapatan/ mutasi rekening untuk wiraswasta, utang piutang, status perkawinan, informasi pekerjaan, informasi terkait rumah dan lain-lain.

Kamu bisa melihat ekspresi dan reaksi dari Pihak Bank ketika kamu menjawa pertanyaan yang diajukan. Hal ini bisa menjadi salah satu ciri-ciri kpr disetujui oleh pihak Bank.

Pastikan kamu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pihak Bank dengan yakin dan tegas, akan memberikan kesan yang baik di mata Bank.

  1. Pihak Bank Menghubungi Dalam Kurun Beberapa Hari

Wawancara terkait Kredit Pemilikan Rumah yang dilakukan oleh pihak Bank, merupakan bagian terakhir dari proses pengajuan KPR tersebut.

Proses wawancara bisa menjadi kunci untuk kamu apakah pengajuan KPR kamu diterima atau ditolak oleh pihak Bank.

Ketika kamu lolos tahapan wawancara biasanya waktu untuk pihak bank memberikan informasi terkait hal tersebut tidak terlalu lama. Biasanya pihak Bank akan menelepon selang beberapa hari setelah melakukan wawancara.

Dari proses  komunikasi setelah wawancara ini, biasanya dibutuhkan waktu maksimal 1 bulan untuk melakukan akad kredit pemilikan rumah.

Dengan begitu kamu pun akan diundang oleh pihak Bank untuk menerima Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)

Untuk proses KPR setelah wawancara sendiri biasanya membutuhkan waktu selama 2 minggu, tetapi hal tersebut juga tergantung dengan kondisi Bank pada saat itu.

  1. Cek Status Pengajuan KPR

Ciri-ciri KPR kamu disetujui bisa kamu lihat pada status pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah.

Status pengajuannya sendiri, beberapa pihak bank mempunyai aplikasi atau website khusus terkait status pengajuan KPR. Misalnya, Bank BCA dengan layanan situs tracking KPR BCA.

Kamu pun bisa mengecek status KPR tanpa menggunakan aplikasi atau website, dengan pergi secara langsung ke Bank bersangkutan dan menanyakannya secara manual.

  1. Mengecek Rekening Koran

Khusus untuk kamu yang mengajukan KPR subsidi selain mengeceknya melalui aplikasi atau website. Kamu bisa melihatnya di rekening korang.

Keterangan dari website Kementrian PUPR, pengecekan KPR dapat dilakukan dengan cara mengecek rekening koran untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. 

Mengecek rekening koran serta mutasi buku tabungan sendiri bisa dilakukan di Bank tempat kamu mengajukan KPR subsidi.

Apabila terdapat pemindahbukuan rekening, maka KPR yang diajukan telah dibayar pemerintah kepada developer properti. Dengan hal tersebut, kamu telah mendapatkan persetujuan dalam pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah.

Hal-hal yang menyebabkan KPR Ditolak oleh Bank

Setelah mengetahui ciri-ciri KPR disetujui, bagian ini akan membahas beberapa hal yang bisa menyebabkan Kredit Pemilikan Rumah kamu ditolak oleh Bank, antara lain:

  • Pemohon Kredit Pemilikan Rumah masuk Blacklist BI Checking atau memiliki status KOL 3 atau lebih. Untuk mengetahui tentang BI Checking dan membersihkannya bisa lihat artikel ini!
  • Memiliki usia yang melebihi batas tenor cicilan. Misalnya, kamu mengambil tenor 20 tahun maka kamu tidak bisa mengambil cicilannya ketika berusia 40 tahunan.
  • Gaji dan/atau penghasilan tidak bisa digunakan untuk mencicil kredit. Biasanya batasan besaran cicilan adalah 30% dari seluruh pendapatan.
  • Terdapat cicilan lain selain KPR, yang apabila dijumlahkan proporsinya melebihi 30% dari pendapatan.
  • Lokasi rumah yang ingin dibeli memiliki lokasi yang tidak strategis, hal ini akan menjadi pertimbangan dari pihak Bank.
  • Tidak memiliki pekerjaan tetap atau pendapatan tetap. Biasanya KPR akan mudah disetujui untuk karyawan tetap atau PNS.
  • Masa kerja yang dimiliki seorang yang mengajukan KPR belum memenuhi batas minimal, biasanya sudah bekerja minimal 3 tahun tergantung dengan kebijakan Bank.
  • Uang muka uang yang dibayarkan oleh Konsumen kurang dari pembayaran DP yang seharusnya. Hal ini menyesuaikan dengan kebijakan bank masing-masing.
  • Dokumen yang diserahkan tidak lengkap

Solusi KPR Ditolak

Ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan apabila pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah ditolak oleh pihak Bank, antara lain:

1. Cari Tahu Alasan Ditolak

Hal termudah dalam mengetahui alasan Kredit Pemilikan Rumah ditolak adalah mencari tahu penyebab pengajuan ditolak.

Kamu bisa menanyakan ke pihak Bank langsung dan apabila telah mengetahui kesalahan kamu dapat mengajukan KPR kembali dengan catatan tidak mengulanginya.

2. Bersihkan Nama dari Blacklist BI Checking

Saat ini catatan kredit seorang debitur akan tercatat pada BI Checking atau SLIK. Hal ini menjadi pertimbangan Bank dalam memberikan suatu kredit termasuk Kredit Pemilikan RUmah.

Cara membersihaknnya adalah membayar hutang sebelumnya terlebih dahulu, kemudian minta pihak Bank yang kamu lunasi memberi surat pernyataan telah lunas.

Setelah itu, kamu bisa mengajukan pembersihan kepada pihak terkait seperti OJK. Namun, biasanya untuk bersih kembali memerlukan beberapa bulan prosesnya.

3. Kelola Utang Agar Tetap dibatas Aman

Di Indonesia, kamu memiliki batas maksimal untuk melakukan pinjaman yaitu sekitar 30% dari gaji untuk cicilannya. Maka ketika kamu ingin mengambil KPR pastikan tidak ada kredit lain, agar cicilan kamu bisa masuk ke dalam skema Bank.

4. Memilih Rumah yang Lebih Sederhana

Ketika kamu ditolak dengan alasan cicilan melebihi persentase gaji maka yang perlu dilakukan adalah memilih rumah yang lebih sederhana dan murah cicilannya. 

Alternatif lainnya adalah membayar uang muka yang besar. Karena semakin besar uang muka yang kita bayarkan, maka akan semakin sedikit jumlah cicilan yang kamu bayarkan pada pihak bank.

Gebyar Property merupakan agen properti terpercaya, telah membantu puluhan konsumen mendapatkan rumah yang tepat. Berminat dengan project yang kami pasarkan? Silahkan klik link disini! Atau Whatsapp kami disini!

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Isi Form Berikut Dapatkan Promo dan Konsultasi Gratis