Cara mengurus sertifikat tanah memang terkadang cukup susah bagi beberapa orang. Tapi, mau tidak mau, penting untuk Anda segera mengurusnya karena itu merupakan sebuah bukti atas kepemilikan tanah. Sertifikat tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas si pemilik aset tersebut.
Simak Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah sebuah surat berupa tanda bukti atas hak tanah, tanah wakaf, hak milik atas suatu rumah susun, hak pengelolaan, maupun hak tanggungan yang masing-masing telah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertifikat tersebut dikeluarkan negara dengan melalui BPN. Selain itu terdapat tata cara untuk dapat mengurus sertifikat tanah secara elektronik, sehingga dapat memudahkan Anda dan orang-orang untuk mengurusnya.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah
Sebelum Anda melanjutkan untuk menyusu sertifikat tanah, maka langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memenuhi segala persyaratannya terlebih dahulu.
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
- Identitas diri yang berupa KTP dan KK
- SPPT PBB
- Surat Pernyatan Kepemilikan Lahan
Sedangkan jika Anda ingin membuat sertifikat tanah berupa tanah warisan ataupun tanah yang belum mempunyai sertifikat, berikut syarat yang harus dilengkapi.
- Akta jual beli tanah
- Fotokopi KK dan KTP
- Fotokopi girik kepunyaan
- Beberapa dokumen yang berasal dari kelurahan maupun desa, misalnya Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, serta SK Tanah secara Sporadik.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah
1. Kunjungi Kantor BPN
Lokasi kantor harus menyesuaikan wilayah lokasi dari tanah yang akan Anda urus. Anda bisa datang ke BPN, lalu membeli formulir yang ada di sana. Anda nanti akan mendapatkan map kuning serta biru. Bikin janji pada petugas melakukan pengukuran tanah.
2. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah selesai dalam urusan mengukur tanah, maka Anda bisa mendapatkan surat ukur tanah. Serahkan surat serta beberapa persyaratan yang dibutuhkan pada kantor BPN.
Anda tinggal menunggu saja Surat Keputusan tersebut dikeluarkan. Namun, surat tersebut terbit terbilang cukup lama yakni sekitar setengah sampai satu tahun.
Anda dikenai BEA Perolehan Hak Atas Tanah. Sesekali Anda juga perlu untuk mempertanyakan serta mastikan pada petugas apa sertifikat Anda sudah jadi atau belum.
Sebenarnya jika Anda tidak ingin mengurus sertifikat tanah itu sendiri, Anda bisa mengurusnya melalui PPAT, tapi biaya yang dikeluarkan berkali-kali lipat lebih mahal.
Baca Juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik dengan Mudah
Cara Mengurus Sertifikat Tanah atau Girik
Tanah warisan atau orang-orang lebih mengenal sebagai girik adalah suatu aset yang harus dilindungi. Maka dari itu, tanah yang belum bersertifikat, misalnya seperti girik perlu Anda daftarkan pada konversi haknya ke kantor pertanahan terdekat.
Tetapi terkadang karena kurangnya informasi, maka masih banyak tanah yang belum ada sertifikat. Jika Anda ingin mengurus girik terdapat dua langkah yang perlu ditempuh sebagai berikut.
1. Mengurus di Kelurahan Setempat
Ada beberapa hal yang perlu untuk Anda perhatikan, sebagai berikut.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
- Anda harus memastikan bahwa tanah tersebut bukan tanah sengketa
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Anda harus membuat Surat Keterangan Tanah untuk menerangkan secara tertulis atas riwayat penguasaan tanah dari awal sampai dengan penguasaan yang sekarang
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik dengan cantumkan tanggal perolehan serta penguasaan tanah
2. Mengurus di Kantor Pertanahan
Isinya terdapat beberapa hal yang perlu untuk Anda urus seperti mengajukan permohonan sertifikat, pengukuran, pengesahan, penelitian dan lainnya.
Cara mengurus sertifikat tanah dapat Anda urus sendiri atau memilih menggunakan jasa yang berkualitas dan profesional. Lengkapi beberapa syarat dan ketentuan yang sudah disahkan supaya prosesnya bisa dipercepat.
Rekomendasi Rumah Alana Regency Tambak Oso
Alana Regency Tambak Oso merupakan proyek perumahan mewah yang terletak di Sidoarjo. Hunian ini memiliki desain modern minimalis dengan harga yang terjangkau. Keamanan dan privasi penghuni selalu terjaga berkat sistem keamanan 24 jam dan one-gate system.
Selain itu, lokasinya yang strategis di dekat Surabaya City, tol MERR, dan Bandara Internasional Juanda, membuatnya menjadi pilihan tepat bagi yang mencari hunian di Sidoarjo dengan akses transportasi yang mudah.
Fasilitas umum yang terdapat di kompleks ini meliputi aula serbaguna, kolam renang, lapangan basket, lapangan futsal, taman bermain, dan masjid.
Dengan berbagai tipe rumah yang tersedia, Alana Regency Tambak Oso dapat memenuhi kebutuhan keluarga dengan berbagai ukuran dan preferensi.
Ada juga kemudahan biaya seperti SHM gratis dan keringanan biaya lainnya yang membuat hunian ini menjadi pilihan menarik bagi mereka yang mencari hunian terjangkau di lokasi yang nyaman.
Secara keseluruhan, Alana Regency Tambak Oso sangat direkomendasikan bagi mereka yang ingin menikmati lingkungan hidup yang aman, nyaman, dan lengkap dengan fasilitas yang memadai.
Hunian ini juga sangat cocok bagi yang mengutamakan harga yang terjangkau dan aksesibilitas transportasi yang mudah. Sebagai agen properti, kami sangat merekomendasikan Alana Regency Tambak Oso sebagai hunian pilihan di Sidoarjo.