Semua yang kamu kerjakan dan miliki memiliki risiko tersendiri, seperti rumah memiliki risiko kebakaran, kerusakan dan lain sebagainya. Oleh karena itu dalam meminimalisir dampak yang diterima dari kerusakan tersebut maka kamu membutuhkan asuransi rumah.
Apa yang dimaksud dengan Asuransi Rumah?
Asuransi rumah adalah perlindungan yang diberikan oleh asuransi untuk kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh berbagai macam hal. Seperti pencurian, kebakaran, kerusakan, gempa bumi, banjir dan bencana lainnya.
Dalam memberikan perlindungan asuran properti sangat cocok untuk kamu yang tinggal di area rawan banjir, pencurian serta kebakaran.
Tempat usaha seperti warnet, kosan dan usaha lainnya yang memerlukan listrik rentan mengalami adanya konsleting. Maka, apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, minimal modal usaha kamu berupa properti masih bisa aman karena diganti oleh pihak asuransi.
Untuk besaran premi atau iuran yang dibayarkan untuk asuransi, telah diatur dalam Surat Edaran OJK pada tahun 2017. Dimana pada surat edaran tersebut menjelaskan besaran premi serta kontribusi lini usaha asuransi dan asuransi kendaraan bermotor.
Jenis Asuransi Rumah
Ada dua jenis untuk asuransi properti yaitu asuransi kebakaran dan asuransi all risk. Untuk asuransi yang akan dijelaskan ini merupakan jenis yang diperuntukan untuk bangunan pribadi non komersial, seperti rumah tapak, rusun dan apartemen.
1. Asuransi PSAKI (Kebakaran)
Asuransi ini merupakan polis standar asuransi kebakaran Indonesia atau disingkat (PSAKI). Dimana polis ini menjamin beberapa risiko kerugian yang dialami oleh rumah, disebabkan oleh:
- Kebakaran yang disebabkan oleh panas suatu barang atau hubungan arus pendek listrik
- Sambaran petir
- Ledakan yang terjadi karena adanya reaksi kimia, ketel uap, pipa meledak dan lain sebagainya
- Terjatuhnya pesawat yang mengakibatkan kebakaran
- Asap yang muncul akibat kebakaran.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, asuransi ini hanya menanggung risiko properti beserta hartanya yang disebabkan hanya kebakaran saja. Maka apabila terjadi kerusakan dan kehilangan akibat pencurian atau bencana alam tidak ditanggung oleh asuransi ini.
2. Asuransi Rumah All Risk
Jenis asurnsi yang terakhir adalah all risk, dimana perlindungan melingkupi semua penyebab kerugian tidak hanya pada kebakaran saja. Berikut adalah beberapa risiko yang ditanggung oleh asuransi all risk, antara lain:
- Risiko kebakan
- Kerusakan akibat adanya kerusuhan, permogokan dan perbuatan jahat lainnya
- Kehilangan akibat pencurian
- Kecelakaan diri akibat kerugian pada rumah
- Properti ditabrak oleh kendaraan.
Asuransi Property All Risk (PAR), hanya berlaku untuk bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal dan properti jenis lainnya. Sedangkan, untuk pabrik, gudang, mal dan lainnya harus menggunakan asuransi jenis Industrial All Risk (IAR).
Property All Risk mengcover apa saja?
Untuk Asuransi All Risk sendiri memiliki beberapa manfaat, seperti ganti rugi atas kerusakan, ganti rugi atas kehilangan dan beberapa manfaat tambahan (dengan biaya tambahan) seperti pembersihan puing dan biaya pengisian alat pemadam.
Apa saja pilihan Asuransi Rumah yang bagus?
Untuk jawaban ini sebenarnya relatif, karena kembali lagi pada kebutuhan masing-masing nasabah. Namun, ada beberapa tips untuk memilih asuransi rumah yang bagus, antaralain:
1. Pilih Asuransi Properti yang Menanggung Risiko Umum
Pertama, hal yang kamu perlu lakukan dalam memilih asuransi properti adalah memilih asuransi yang menanggung risiko umum seperti kebakaran, kebanjiran dan pencurian.
2. Asuransi yang Menyediakan Akomodasi Sementara
Kedua, dalam memilih asuransi properti lebih baik kamu memilih asuransi yang memberi akomodasi sementara. Kamu tidak perlu khawatir terhadap biaya yang perlu dikeluarkan mencari tempat tinggal sementara.
3. Pilih perusahaan asuransi terpercaya
Hal yang penting lainnya dalam memilih asuransi properti adalah memilih perusahaan asuransi yang tepat. Pastikan kamu tidak terbuai oleh perusahaan asuransi baru yang belum memiliki kredibilitas.
Lebih baik kamu memilih perusahaan asuransi yang sudah memiliki pengalaman dan review pelanggan yang baik atas produknya.
Kamu juga bisa melihat dan memilih perusahaan asuransi yang sudah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Selanjutnya, kamu bisa mengecek Risk Based Capital yaitu tingkat keamanan dan kesehatan finansial perusahaan asuransi.
Berikut merupakan beberapa nama perusahaan yang memiliki produk asuransi rumah, diantaranya:
- Allianz
- Sinar Mas
- Chubb Syariah
- ACA
- AXA
- Adira
- MAG
4. Pilih jenis asuransi propertiyang tepat
Pada umumnya, terdapat dua jenis asuransi dalam properti yaitu kebakran dan juga all risk. Maka, pastikan kamu memilih asuransi yang tepat untuk properti kamu.
Manfaat Menggunakan Asuransi Rumah
Ada beberapa manfaat yang dapat kamu rasakan ketika menggunakan asuransi properti, diantaranya:
1. Memberikan Rasa Aman
Dengan asuransi properti, kamu akan merasa lebih aman dari adanya kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada properti kamu. Tentunya hal tersebut akan membuat kamu lebih nyaman menjalankan aktivitas sehari-hari di rumah.
2. Meminimalisir Biaya Ketika Kerusakan atau Kehilangan
Adanya kerusakan dan kehilangan tentunya tidak diinginkan oleh siapa pun. Namun, ketika semua itu terjadi kamu bisa meminimalisir biaya yang dikeluarkan dengan menggunakan asuransi.
3. Mengantisipasi Gugatan Hukum
Ketika kamu menyewakan tempat tinggal kamu, asuransi properti dapat melindungi dan memberikan penggantian apabila terjadi bencana seperti bangunan roboh yang menimbulkan cedera kepara penyewa.
4. Menanggung Resiko Akibat Pencurian
Setiap hunian memiliki resiko terjadinya pencurian, hal tersebut mungkin membuat kamu khawatir apalagi jika rumah kamu merupakan area rawan pencurian.
Meskipun kamu sudah memasang sistem perlindungan untuk melindungi rumah dari maling, bukan tidak mungkin maling tetap menjalankan aksinya.
Untuk berjaga dari skenario terburu yang bisa terjadi, kamu bisa memiliki asuransi properti, agar apabila terjadi kehilangan maka asuransi akan menanggung resikonya.
Cara Menghitung Premi Asuransi Rumah Tinggal
Dalam menghitung premi asuransi untuk properti, kamu harus mengetahui lebih dulu apakah asuransi tersebut menanggung objek bangunan saja atau beserta isi dari properti tersebut. Berikut merupakan simulasi perhitungan asuransi rumah.
1. Premi bangunan
Sebelum menghitung premi bangunan, kamu perlu mengetahui nilai pertanggungan rumah. Cara untuk mengetahui hal tersebut sangat mudah, yaitu dengan cara mengetahui luas bangunan dan biaya yang dibutuhkan untuk membangun rumah.
Contoh:
Rumah kamu diasuransikan dengan luas 100 m2, biaya untuk membangunnya kembali adalah 5 juta/m2. Maka nominal uang pertanggungan adalah:
Uang Pertanggungan: 5 juta/m2 x 100 m2 = Rp 500 Juta
Setelah mengetahui nominal uang pertanggungan maka kamu perlu menghitung rate premi atau tingkat premi yang dikenakan. Biasanya premi setiap perusahaan asuransi berbeda-beda setiap perusahaan.
Beberapa perusahaan menghitung rate preminya menggunakan satuan per mil. Sedangkan, perusahaan lainnya menghitung dengan persentase.
Misalnya, perusahaan asuransi C memiliki rate premi asuransi 0,2%. Maka, premi yang perlu dibayarkan dengan nominal pertanggungan Rp 500 juta adalah:
Premi Asuransi: Rp 500 juta x 0,2% = Rp 1.000.000
Maka, premi tahunan yang harus dibayarkan oleh kamu, untuk luas 100m2 untuk asuransi C adalah sebesar Rp. 1.000.000. Catatan, perhitungan di atas bisa jadi berbeda dengan prakteknya karena rate asuransi setiap perusahaan berbeda.
2. Premi bangunan dan isi
Untuk menghitung premi bangunan dan isi, kamu perlu mengetahui nilai pertanggungan. Kamu harus mengetahui bahwa ketika kamu mengasuransikan isi rumah, maka premi yang perlu kamu bayarkan menjadi lebih tinggi juga.
Caranya mudah untuk menghitung uang pertanggungan bangunan dan isi, yaitu dengan menjumlahkan nilai bangunan beserta isi rumah.
Contoh Kasus, nilai bangunan Rp 500 juta dan nilai isi bangunan Rp 250 juta. Maka, uang pertanggungan yang kamu dapatkan adalah:
Nilai bangunan + Isi rumah: Rp 500 juta + Rp 250 juta = Rp 750 juta
Setelah mengetahui uang pertanggungan, kamu perlu menghitung premi asuransi. Berikut merupakan perhitungan premi asuransi tahunan, dengan asumsi rate premi asuransi 0,2 persen:
Premi asuransi: Rp 750 juta x 0,2% = Rp. 1.500.000
Maka, premi tahunan yang perlu kamu bayarkan untuk bangunan beserta isi adalah sebesar Rp. 1.500.000.
Kumpulan Pertanyaan Terkait Asuransi Properti
1. Apakah Asuransi Rumah Bisa Dicairkan?
Bisa. Apabila asuransi ini dijadikan sebagai salah satu syarat dalam mengajukan pinjaman. Biasanya ada beberapa syarat dan ketentuan agar kamu bisa mencairkan asuransi rumah.
Dengan kata lain, asuransi ini bisa menjadi bagian dalam jaminan tidak langsung apabila pinjaman tidak dibayarkan secara tepat waktu.
2. Apakah rumah KPR ada asuransi?
Setiap tempat tinggal atau hunian yang dibeli dengan menggunakan skema KPR, biasanya memiliki beberapa persyaratan salah satunya adalah asuransi. Pada umumnya, ada 3 jenis asuransi yang terdapat pada KPR, diantaranya Asuransi Jiwa, Asuransi Sakit Keras dan Asuransi Kebakaran.
Gebyar Property merupakan agen properti terpercaya, telah membantu puluhan konsumen mendapatkan rumah yang tepat. Berminat dengan project yang kami pasarkan? Silahkan klik link disini! Atau Whatsapp kami disini!